Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri Dengan Cara Lelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
  2. bahwa dalam rangka mengakomodir penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Keuangan untuk menerima a tau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, dan kewajiban Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
20/PMK.08/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri Dengan Cara Lelang

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
22 Februari 2017

Sumber
BN.2017/NO.317, jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Peraturan Daerahna Domestik

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Negeri dengan Cara Lelang

Download PDF (197.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar