
infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri Dengan Cara Lelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
- bahwa dalam rangka mengakomodir penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Keuangan untuk menerima a tau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, dan kewajiban Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Negeri dengan Cara Lelang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.