Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
207/PMK.010/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Ditetapkan Tanggal
20 November 2015

Diundangkan Tanggal
23 November 2015

Berlaku Tanggal
23 November 2015

Sumber
BN.2015/NO.1747,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Download PDF (221.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar