Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor· 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai. Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas· Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  2. bahwa berdasarkan Pasal, 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur barang kena cukai berupa hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
  3. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
217/PMK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1515

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Peraturan Daerahgangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Peraturan Daerahgangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Download PDF (943.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar