infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai Pusat Logistik Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;
- bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect}, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global (e-commerce), menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah, dan kanalisasi atas barang beresiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri, perlu melakukan penyempu::-naan dan penyederhanaan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada Pusat Logistik Berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.