Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 ini mengatur tentang tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK. 08/2013 tentang Trans . aksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;
  2. bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi lindung nilai dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pe:?gelolaan Utang Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
36/PMK.08/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017

Berlaku Tanggal
06 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.373, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Download PDF (195.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar