Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman pada badan layanan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pendanaan melalui pinjaman jangka pendek bagi badan layanan umum untuk keperluan penyelenggaraan atau mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
42/PMK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018

Berlaku Tanggal
03 Mei 2018

Sumber
BN.2018/NO.588, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

Download PDF (108.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar