Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Kadaluwarsa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerin tahan Nomor 01 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah;
- bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan, sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.