Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  - bahwa untuk optimalisasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga.
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Kementerian Keuangan
       Tentang
 PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
    Ditetapkan Tanggal
 26 April 2023
    Diundangkan Tanggal
 27 April 2023
    Berlaku Tanggal
 27 April 2023
    Sumber
 Berita Negara Tahun 2023 Nomor 351
     STATUS PERATURAN
  Mengubah : 
  -  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga 
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
 Download PDF (136.73 KB)
  Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
 Reupload Via : https://drive.google.com
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.