Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahana Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura;
- bahwa untuk penyelarasan ketentuan batasan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, perlu dilakukan pengaturan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk 1nelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.