Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 ini mengatur tentang tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
53/PMK.010/2012

Tahun
2012

Tentang
PMK Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Ditetapkan Tanggal
03 April 2012

Diundangkan Tanggal
03 April 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
BN 2012/ NO 375; peraturan.go.id: 34 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
  4. KMK Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  5. Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  6. Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Download PDF (155.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar