Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap 1mpor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PM~.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang telah berakhir masa berlakunya;
- bahwa sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 531
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.