Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
- bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor AU 202/27/3 PHB 2017 tanggal 12 April 2017 hal Usulan Tarif Layanan Balai Kesehatan Penerbangan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.