Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
71/PMK.08/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2020

Berlaku Tanggal
23 Juni 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 660

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar