Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 ini mengatur tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
72/PMK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
11 April 2022

Diundangkan Tanggal
12 April 2022

Berlaku Tanggal
27 April 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 389

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar