infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 ini mengatur tentang tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asmg di pasar perdana internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19/PMK08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana In ternasional;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK 08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.