Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
75 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 646

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.44 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar