Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 ini mengatur tentang tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
79/PMK.010/2011

Tahun
2011

Tentang
PMK Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
12 April 2011

Diundangkan Tanggal
18 April 2011

Berlaku Tanggal
18 April 2011

Sumber
BN 2011/ NO 219; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT Taspen (Persero)
  2. Keputusan Menteri Keuangan 219/PMK.010/2008 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh Pt. Taspen (Persero)

Download PDF (164.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar