Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.