Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ini mengatur tentang tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
91/PMK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015

Berlaku Tanggal
04 Mei 2015

Sumber
BN.2015/NO.671, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Download PDF (4.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar