Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 ini mengatur tentang tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
97/PMK.05/2010

Tahun
2010

Tentang
PMK Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2010

Berlaku Tanggal
06 Mei 2010

Sumber
BN 2010/ NO 255; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155273/BSD tentang Pemberian Biaya Untuk Perjalanan Dinas Ke/Dari dan Di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182460/BSD

Download PDF (97.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar