
infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 ini mengatur tentang tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Mencabut :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155273/BSD tentang Pemberian Biaya Untuk Perjalanan Dinas Ke/Dari dan Di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182460/BSD
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.