infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kominfo.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.