Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berkepanjangan berdampak pada tertundanya persiapan pelaksanaan tahapan penghentian siaran televisi analog;
  2. bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat akan informasi, diperlukan perluasan akses masyarakat terhadap informasi di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui jasa penyiaran radio atau televisi media terestrial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2021

Sumber
BN. 2021/NO.927, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar