Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
17/P/M.KOMINFO/6/2006

Tahun
2006

Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
07 Juni 2006

Sumber
jdih.kominfo.go.id : 10 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Download PDF (1.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar