Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…