Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran

ABSTRAK

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.Kominfo/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember 2005;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

Dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara AI tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI Nomar 4252)
  2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Aepublik Indonesia
  3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor O1/PM .Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
26/P/M.KOMINFO/12/2005

Tahun
2005

Tentang
Permenkominfo Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 Desember 2005

Sumber
jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Download PDF (857.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar