Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (Am) Pada Medium Frequency (Mf) Pita Frekuensi Radio 535 Khz – 1605,5 Khz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi radio diperlukan pengaturan kanal radio siaran;
- bahwa untuk mengatur pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan Internasional dan proporsional untuk setiap wilayah, perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan efisien, serta terhindar dari gangguan penerimaan siaran akibat interferensi dari pemancar radio lain di dalam negeri maupun luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.