Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 ini mengatur tentang tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
41/P/M/KOMINFO/12/2006

Tahun
2006

Tentang
Permenkominfo Tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
18 Desember 2006

Sumber
BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Download PDF (1.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar