infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/5/2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/5/2005 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Mengubah :
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.