Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.