Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
- bahwa untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.