Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalamrangka penyelenggaraan akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dalam huruf a, maka perlu menyusun pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi, agar penyusunan laporan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akuntasi keuangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Akutansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.