Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian, dalam penghapusan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha, perlu menumbuhkan lembaga inovasi berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.