Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian, dalam penghapusan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha, perlu menumbuhkan lembaga inovasi berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
24/PER/M.KUKM/IX/2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Ditetapkan Tanggal
28 September 2015
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1503
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.