
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 telah ditetapkan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri yang mengatur mengenai Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menlhk-Setjen/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.menlhk.co.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.