Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan tol merupakaan salah satu prasarana transportasi yang merupakan unsur penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam mewujudkan kesejahteraan umum ;
  2. bahwa untuk terpenuhinya pembangunan jalan tol, pemerintah perlu menyiapkan tanah;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan Tol, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat menggunakan dana yang berasal dari badan usaha;
  4. bahwa untuk kepentingan pengadaan tanah dengan dana yang bersumber dari badan usaha, maka perlu diatur tata cara penggunaannya;

Dasar hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
  5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  7. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekejaan Umum;
  8. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
10 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Permen PUPR Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Mei 2006
Sumber
JDIH PUPR

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago