Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
21/PRT/M/2010

Tahun
2010

Tentang
Permen PUPR Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
Jdih.pu.go.id: 109 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 s.d. 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bendungan
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 s.d. 13 /PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Penataan Ruang
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga

Download PDF (680.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar