
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 Tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mempertahankan siklus air dan kondisi hidrologi alami, serta pemenuhan kebutuhan air pada bangunan gedung, perlu dilakukan pemanfaatan air hujan dan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna mengurangi risiko timbulnya bencana banjir akibat jumlah air yang berlebihan pada saat hujan, perlu dibuat penyaluran air hujan yang jatuh pada bangunan gedung dan persilnya;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan penyaluran air hujan sebagai salah satu persyaratan sistem sanitasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.