
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
- bahwa dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.