Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  2. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
31 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Ditetapkan Tanggal
05 September 2019

Diundangkan Tanggal
06 September 2019

Berlaku Tanggal
06 September 2019

Sumber
BN.2019/NO.1015, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar