Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasil

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 8 September 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
38 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasil

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015

Sumber
BN.2015/NO.1580, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar