Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- bahwa terdapat guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
- bahwa untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ke dalam format penetapan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014
Sumber
BN.2014/NO.106, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.