Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2005
Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu Untuk Melaksanakan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kepegawaiandan Angka Kreditnya di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional