Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Siliwangi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Siliwangi, perlu dilakukan penyesuaian statuta Universitas Siliwangi.
  2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Siliwangi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Siliwangi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
27 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Statuta Universitas Siliwangi

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2024

Berlaku Tanggal
12 Juli 2024

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 391

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar