Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
45 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Ditetapkan Tanggal
3 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 594

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar