
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna memberikan kepastian berusaha serta mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor kopi melalui sistem perizinan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai ketentuan ekspor kopi;
- bahwa ketentuan ekspor kopi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Kopi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Mencabut :
- Pasal 19 Kepmenperindag Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.