Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menjaga ketersediaan pupuk urea nasional yang merupakan jenis pupuk yang banyak digunakan dalam sektor pertanian, perlu didukung dengan peningkatan pengawasan yang efektif khususnya terhadap pupuk urea non subsidi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
114 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2018

Berlaku Tanggal
13 Desember 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1649 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar