
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menjaga ketersediaan pupuk urea nasional yang merupakan jenis pupuk yang banyak digunakan dalam sektor pertanian, perlu didukung dengan peningkatan pengawasan yang efektif khususnya terhadap pupuk urea non subsidi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.