Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor produk kehutanan melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.