Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification)…

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri (self-certification), Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013;
  2. bahwa Pemerintah Kerajaan Thailand melalui surat dari Acting Director General Department of Trade Negotiations Ministry of Commerce dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam melalui surat dari Director General Multilateral Trade Policy Department Ministry of Industry and Trade telah menyatakan kesiapan dan keinginan untuk turut serta dalam proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan daftar negara dalam kerangka proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
23/M-DAG/PER/3/2015
Tahun
2015
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification)…
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

7 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

7 bulan ago