Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor;
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44 / M-DAG/ PER/ 6/ 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor, telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.