infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 ini mengatur tentang tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa verifikasi atau penelusuran teknis merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mempunyai peran penting dalam memastikan barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria yang bersifat umum mengenai verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.